Kota Semarang PPKM Level 3, Hendi Terapkan Aturan Khusus Kepada ASN
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang masih tetap berada di level 3. Keputusan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang PPKM hampir sama dengan sebelumnya.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut akan ada tambahan sedikit dalam Perwal yang mengatur PPKM. Tambahan tersebut mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN).
"Teman-teman ASN kami buat 50 persen di rumah dan 50 persen bekerja di kantor," kata Hendi kepada wartawan, Selasa (1/3).
Ia menyampaikan keputusan tersebut ditambahkan ke dalam perwal karena menyesuaikan dengan aturan dari pusat.
Hendi menyebut angka kematian pasien Covid-19 di wilayahnya masih cukup tinggi.
"40 persen karena komorbid dan lansia, meskipun juga ada yang booster," tuturnya.
Namun, ia menyebut kasus Covid-19 di Kota Semarang telah turun dibandingkan pekan yang lalu. Jika pada Pekan lalu angka terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.100 kasus makan hari ini turun menjadi sekitar 500 kasus.
Hendi menuturkan, angka Covid-19 memang telah menunjukkan tren penurunan. Kondisi itu juga terjadi di beberapa kota besar di Indonesia.
Kota Semarang saat ini berstatus PPKM level 3. Untuk itu, Wali Kota Hendi membuat aturan khusus kepada ASN di wilayahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News