Kasus Parpol Catut Nama Warga Sebagai Anggota Terjadi di Solo
jateng.jpnn.com, SOLO - Sejumah warga Solo, Jawa Tengah, mengadukan keberatan kepada KPU setempat lantaran namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol)
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti mengatakan ada tujuh warga yang melakukan pengaduan keberatan namanya tercatat sebagai anggota parpol tersebut dilaporkan baik melalui surat, website info Pemilu, dan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghubungi yang bersangkutan langsung.
"Semua yang keberatan merupakan masyarakat biasa," katanya, Jumat (2/9)
Sebanyak 24 parpol yang sudah mendaftarkan lolos syarat administrasi di KPU RI dan KPU Solo di Sistem Informasi Parpol (Sipol) kebetulan anggotanya ada semua.
KPU akan mengklarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan dan Parpol yang memasukkan nama itu, untuk penyampaikan tanggapan karena harus membuat berita acara.
Baca Juga:
Hal ini, kata dia, menjadi pertimbangan yang direkap oleh KPU RI untuk disampaikan ke DPP partai supaya mencoret nama yang bersangkutan.(antara/jpnn)
KPU Solo menerima aduan warga yang namanya dicatut sebagai anggota parpol, padahal tidak.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News