Kasus Parpol Catut Nama Warga Sebagai Anggota Terjadi di Solo

Sabtu, 03 September 2022 – 04:30 WIB
Kasus Parpol Catut Nama Warga Sebagai Anggota Terjadi di Solo - JPNN.com Jateng
Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti saat memberikan keterangan tahapoan Pemilu 2024 di Solo, Jumat (2/9/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jateng.jpnn.com, SOLO - Sejumah warga Solo, Jawa Tengah, mengadukan keberatan kepada KPU setempat lantaran namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol)

Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti mengatakan ada tujuh warga yang melakukan pengaduan keberatan namanya tercatat sebagai anggota parpol tersebut dilaporkan baik melalui surat, website info Pemilu, dan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghubungi yang bersangkutan langsung.

"Semua yang keberatan merupakan masyarakat biasa," katanya, Jumat (2/9)

Sebanyak 24 parpol yang sudah mendaftarkan lolos syarat administrasi di KPU RI dan KPU Solo di Sistem Informasi Parpol (Sipol) kebetulan anggotanya ada semua.

KPU akan mengklarifikasi dengan mengundang yang bersangkutan dan Parpol yang memasukkan nama itu, untuk penyampaikan tanggapan karena harus membuat berita acara.

Hal ini, kata dia, menjadi pertimbangan yang direkap oleh KPU RI untuk disampaikan ke DPP partai supaya mencoret nama yang bersangkutan.(antara/jpnn)

KPU Solo menerima aduan warga yang namanya dicatut sebagai anggota parpol, padahal tidak.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News