KPU Semarang Tetapkan 687 DCT, Beberapa Eks Narapidana
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan 687 daftar calon tetap (DCT) legislatif. Meski lolos syarat mengikuti Pemilu 2024, terdapat beberapa calon anggota legislatif (caleg) pernah terpidana.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menyatakan caleg yang pernah menjalani hukuman, karena tindakan pidana itu, ancamannya di bawah lima tahun.
Nanda, begitu akrab disapa, memastikan tidak ada caleg eks narapidana yang masa hukumannya melebihi lima tahun.
"Untuk yang di atas lima tahun tidak ada. Ada mantan narapidana di bawah enam bulan," kata Nanda kepada JPNN.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/11).
Kendati begitu, Nana tidak bersedia menyebutkan jumlah eks narapidana yang mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.
Menurutnya, eks narapidana tersebut sah untuk berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif (pileg) 2024. Termasuk tidak memiliki kewajiban mengumumkan ke publik tentang riwayatnya sebagai mantan narapidana.
"Kami tidak menyampaikan (ke publik, red) karena yang wajib disampaikan pernah dipidana di atas lima tahun," ujarnya.
Dalam proses seleksi dan verifikasi, pihaknya menyebut ratusan caleg tersebut telah memenuhi syarat. Secara keseluruhan, data dan riwayat yang diserahkan caleg tidak melanggar ketentuan.
KPU Kota Semarang telah menetapkan 687 daftar calon tetap (DCT) legislatif, sejumlah nama merupakan eks narapidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News