KPU Semarang Tetapkan 687 DCT, Beberapa Eks Narapidana
Di Kota Semarang semuanya sudah kami skrining, semua yang diumumkan (DCT, red) itu sudah klir datanya, tidak ada yang berurusan (eks narapidana lebih lima tahun, red) seperti itu," ujarnya.
Lebib lanjut, semasa berlangsungnya pengajuan bakal calon, penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga penetapan DCT, pihaknya mengacu aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Lewat aplikasi tersebut, pihaknya bisa melakukan penilaian terhadap caleg.
"Kami juga melakukan penilaian melalui aplikasi silon sehingga kalau ada data bermasalah pasti aplikasinya berwarna merah," katanya.
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (g), persyaratan administrasi yang harus dipenuhi yaitu, tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (mcr5/jpnn)
KPU Kota Semarang telah menetapkan 687 daftar calon tetap (DCT) legislatif, sejumlah nama merupakan eks narapidana.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News