2 Syarat Program Vaksinasi Anak Bisa Dilakukan, Anggota DPRD Jateng Protes
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo menjelaskan syarat program vaksinasi anak usia 6-11 tahun bisa dilakukan.
Menurutnya, ada 2 syarat yang harus dipenuhi suatu daerah, yakni terpenuhinya capaian vaksinasi kelompok rentan dan masyarakat umum.
"Vaksinasi anak bisa dilakukan selama capaian vaksinasi untuk masyarakat umum sudah 70 persen dan capaian untuk lansia 60 persen," kata Yulianto saat dihubungi JPNN.com melalui sambungan telepon, Rabu (15/12).
Yulianto menegaskan, kelompok rentan menjadi syarat mutlak vaksinasi anak dapat dilakukan.
"Kami tetap mendahulukan kelompok rentan, prioritas untuk dosis pertama," tegasnya.
Ia belum mengetahui kapan vaksin jenis Sinovac yang akan disuntikkan kepada anak-anak tiba.
Saat ini, Yulianto fokus menyinkronkan program imunisasi dasar dan vaksinasi anak supaya tidak terjadi tumpang tindih.
"Anak-anak sudah biasa diimunisasi dasar, persiapannya hanya menyinkronkan program supaya tidak bentrok dengan imunisasi dasar yang diterima anak-anak," ucapnya.
Dinkes Jateng menyebutkan dua syarat yang harus dipenuhi daerah jika ingin dilakukan vaksinasi anak. Syarat-syarat itu diprotes Anggota DPRD Jateng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News