Ibadah Natal, Keuskupan Agung Semarang Tak Wajibkan Jemaat Divaksin

Kamis, 23 Desember 2021 – 21:14 WIB
Ibadah Natal, Keuskupan Agung Semarang Tak Wajibkan Jemaat Divaksin - JPNN.com Jateng
Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Semarang Romo YR Edy Purwanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Keuskupan Agung Semarang tetap menggelar peribadatan Natal 2021 dengan mengacu pada Instruksi Mendagri PPKM level 3 meskipun aturan itu telah dibatalkan oleh pemerintah sendiri.

"Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang tetap pada prinsip level 3," kata Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Semarang Romo YR Edy Purwanto, Kamis (23/12).

Ia mengatakan jemaat yang akan melaksanakan ibadah Natal di gereja dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

"Kami sangat membatasi jemaat yang datang, misalnya kapasitas 500 tempat duduk nanti hanya 250 jemaat," katanya.

Romo Edi menuturkan pelaksanaan ibadah Natal di 107 gereja induk yang tersebar di Jawa Tengah dan Yogyakarta dipimpin oleh para romo di lima Kevikepan.

"Perayaan agung Natal di Kevikepan Semarang, Kevikepan Kedu, Kevikepan Surakarta, Kevikepan Yogyakarta Timur, dan Kevikepan Yogyakarta Barat akan dikomandoi para Romo Vikaris Episkopalis," tuturnya.

Keuskupan Agung Semarang, lanjut dia, tidak mewajibkan syarat vaksin kepada jemaat bagi yang terkendala faktor usia dan sakit.

"Yang jelas kami tidak mungkin menerapkan syarat vaksinasi secara strike. Untuk itu kami menyelenggarakan perayaan Ekaristi khusus anak-anak dan lansia," ujarnya.

Keuskupan Agung Semarang tidak wajibkan jemaat divaksin dalam ibadah Natal besok. Alasannya karena ini...
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News