Romo Lukas: Aturan Natal Keuskupan Agung Semarang Lebih Ketat dari Pemerintah

Sabtu, 25 Desember 2021 – 18:10 WIB
Romo Lukas: Aturan Natal Keuskupan Agung Semarang Lebih Ketat dari Pemerintah - JPNN.com Jateng
Pengurus Gereja Katolik SP. Maria Regina memberi tanda pada kursi untuk mengatur jarak antar jemaat gereja, Sabtu (25/12). Foto: Gereja Katolik SP. Maria Regina

jateng.jpnn.com, SOLO - Pelonggaran aturan soal perayaan Natal yang ditetapkan Pemerintah disambut baik oleh Umat Kristiani.

Meskipun demikian, Pengurus Gereja Katolik SP. Maria Regina Purbowardayan, Jl. A. Yani No.10, Tegalharjo, Jebres, Kota Surakarta, harus mengkombinasikan aturan Pemerintah dengan Keuskupan Agung Semarang.

Dalam pelaksanaan ibadah Natal tahun ini, pengurus gereja tersebut masih membatasi jumlah jemaah hanya 50 persen dengan menerapkan kartu misa. 

Ditemui pada Sabtu (25/12) siang, pengurus gereja tersebut Romo Lukas Ivan Sanjaya (34) mengungkapkan bahwa aturan yang ditetapkan oleh keuskupan lebih ketat dibanding pemerintah.

"Memang, tetapi ada klausul yang menyesuaikan aturan Pemerintah. Di Solo sendiri memang lebih agak longgar jika dibandingkan dengan yang keuskupan," lanjut dia.

Menurut pria yang akrab disapa Lukas, pemberian tanda di kursi jemaah sudah dianjurkan sejak awal pandemi atau sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan SE terkait ibadah di gereja. 

Pihak gereja sempat menandai kursi jemaat dengan nomor, dan kemudian diganti dengan tanda yang lebih umum. 

"Keuskupan sekarang sudah mulai longgar," terang dia. 

Romo Lukas harus mengkombinasikan aturan Natal dari Keuskupan Agung Semarang dengan aturan Natal dari pemerintah.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News