Pegiat Demokrasi Sebut Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Sarat Kepentingan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pegiat demokrasi Titi Anggraini menyayangkan pembahasan jadwal pemilihan umum (pemilu) 2024 yang berlarut-larut.
Padahal, Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
Menurut Titi Anggraini kompleksitas penentuan jadwal ini tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Menentukan jadwal pemilu serentak, pemilu anggota legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) juga harus menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada," katanya, Minggu (26/12).
Perempuan yang juga anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini mengutarakan, hari-H pemungutan suara pemilu yang terlalu dekat dengan pilkada berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan dan potensi konflik yang bisa terjadi.
Menurut dia, sulit untuk membantah bahwa pembahasan jadwal yang tertunda benar-benar bebas dari kepentingan para pihak.
Ia menduga ada pihak yang menghendaki pemungutan suara berlangsung pada tanggal 15 Mei 2024 lantaran sesuai dengan preferensi mereka.
"Apalagi, sebelumnya Pemerintah melalui Kemendagri sempat menyatakan agar jadwal pemilu diputuskan saja oleh KPU yang baru dan bukannya oleh KPU yang saat ini menjabat," tutur Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.
Pegiat demokrasi Titi Anggraini menduga ada banyak kepentingan dalam menentukan jadwal pemilu 2024. Siapa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News