Pegiat Pemilu Desak Revisi UU Pilkada Soal Badan Peradilan Khusus
Senin, 27 Desember 2021 – 09:49 WIB
Oleh karena itu, mulai dari perangkat regulasi teknis, sumber daya manusia (SDM), sampai pada sarana dan prasarana harus disiapkan secara dini.
"Pembuat undang-undang perlu segera merevisi UU Pilkada. Perubahan atas undang-undang ini bisa melalui perubahan terbatas atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) oleh Presiden," ujaranya. (antara/jpnn)
Revisi UU Pilkada Soal Badan Peradilan Khusus didesak untuk direvisi lantaran sudahn tidak relevan, kata pegiat pemilu.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News