LLDIKTI VI Jateng Siap Beri Insentif untuk Akreditasi Perguruan Tinggi
jateng.jpnn.com, SOLO - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (DIKTI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 berusaha untuk meningkatkan jaminan mutu pendidikan sekolah tinggi.
Guna merealisasikan hal tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) diberi mandat untuk membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan sekolah tinggi di masing-masing daerah.
Di Jawa Tengah (Jateng), Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021 mulai disosialisasikan. LLDIKTI VI Jawa Tengah, mengundang 237 pimpinan perguruan tinggi swasta dan 7 perguruan tinggi negeri se-Jateng dalam Forum Komunikasi Pimpinan Perguruan Tinggi di salah satu hotel di Sukoharjo, Selasa (25/01) siang.
Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Dr. Lukman mewajibkan seluruh pimpinan perguruan tinggi yang hadir agar kampus yang mereka pimpin harus mampu memberikan jaminan mutu pendidikan kepada masyarakat sesuai dengan standar nasional.
"Jaminan mutu itu harus akreditasi," ungkap Dr. Lukman, Selasa (25/1).
Penerapan Permendikbudristek terbaru itu pun merubah mekanisme pengajuan akreditasi. Dr. Lukman menjelaskan proses akreditasi tidak akan lagi melalui lembaga milik Pemerintah, yakni Badan Akreditasi Nasional (BAN), tetapi melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) milik swasta.
Meskipun demikian, setiap program studi (prodi) dalam sebuah perguruan tinggi bebas untuk melakukan akreditasi ke LAM dengan catatan jika melalui LAM maka harus membayar.
Berdasarkan keteranagan Dr. Lukman, mayoritas perguruan tinggi di Jawa Tengah dan di Indonesia pada umumnya tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.
LLDIKTI VI Jateng siap memberi insentif untuk akreditasi perguruan tinggi yang tak mempunyai biaya. Insentif itu bisa sampai 100 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News