Nasib Ratusan Guru Honorer di Solo Menggantung, Gibran Enggan Berkomentar Banyak
Senin, 31 Januari 2022 – 14:50 WIB
Ia mengatakan status TKPK diberikan berdasarkan aturan yang dibuat di daerah. Di Solo, kata dia, pemberian status TKPK sudah diterapkan sejak 2017 dengan landasan hukum Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Saat ini Perwali sendiri sifatnya diskresi karena Wali Kota punya keputusan untuk memberikan layanan masyarakat sesuai dengan kewenangannya," jelas Dwi, Senin (31/1).
Dikatakannya, Perwali tersebut tidak berseberangan dengan aturan Pemerintah Pusat, tetapi lebih untuk mengisi kekosongan formasi dikarenakan jumlah kouta PPPK dan PNS yang diberikan tidak mencukupi.
"TKPK sendiri diutamakan bagi layanan masyarakat secara langsung. Petugas sampah, tenaga kebersihan, guru, tenaga kesehatan, dan beberapa layanan di kelurahan yang bersufat langsung," jelas dia.
Ratusan guru TKPK atau honorer di Kota Solo terancam kehilangan pekerjaannya pada 2023 mendatang. Llangkah Gibran dinanti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News