Di Depan Dewan, Hartopo Pertahankan Ancaman Alih Fungsi Sawah 20.005 Hektare
Perubahan itu di antaranya, penyesuaian luas dan batas wilayah administrasi, penyesuaian program provinsi Jateng dan program nasional, penyesuaian luas KP2B dan pengembangan kawasan permukiman dan pengembangan kawasan peruntukan industri.
Terkait pemenuhan ruang terbuka hijau, Hartopo mengatakan akan dilaksankan pada saat pengajuan perizinan, khususnya izin lingkungan hidup dan penyediaan ruang terbuka hijau minimal 30 persen yang sudah tertuang secara eksplisit dalam Ranperda RTRW 2021-2041, yakni pada pasal 5 ayat (5) tentang strategi kebijakan pengembangan permukiman perkotaan dan perdesaan. (antara/jpnn)
Bupati Kudus Hartopo menegaskan komitmennya dalam pembangunan di Kota Kretek itu. Ia berjanji tidak akan mengutak-atik Alih Fungsi Sawah 20.005 Hektare.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News