Di Depan Dewan, Hartopo Pertahankan Ancaman Alih Fungsi Sawah 20.005 Hektare
jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus tetap mempertahankan 20.005 hektare lahan sawah sebagai lahan abadi dan menghindarkannya dari alih fungsi lahan menyusul derasnya pembangunan di sana.
Hal itu di sampaikan Bupati Kudus Hartopo saat rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kudus terhadap enam Ranperda Kudus di ruang sidang DPRD Kudus, Selasa (14/12).
"Di dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kudus, kami juga tidak mengubah kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) itu sebagai kawasan industri guna mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam ranperda RTRW tahun 2021-2041 telah ditetapkan kawaan pertanian pangan berkelanjutan di Kudus seluas 20.005 hektare.
Bahkan penetapan luasannya sudah melebihi ketentuan yang diatur dalam Perda Provinsi Jateng nomor 6/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jateng tahun 2009-20029, sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jateng nomor 16/2019 tentang Perubahan atas Perda nomor 6/2010 yang menetapkan KP2B Kabupaten Kudus seluas 20.000 hektare.
Ia juga menyetujui usulan dalam pembahasan Ranperda RTRW untuk melibatkan komponen masyarakat dan pihak swasta agar perda yang dihasilkan dapat diterima masyarakat.
"Dalam proses penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Kudus 2021-2041, akan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya melalui forum konsultasi publik dan rapat koordinasi," imbuhnya.
Selain itu, dalam Ranperda RTRW Kabupaten Kudus tahun 2021-2041 juga sudah melakukan berbagai perubahan, dibandingkan Perda RTRW sebelumnya.
Bupati Kudus Hartopo menegaskan komitmennya dalam pembangunan di Kota Kretek itu. Ia berjanji tidak akan mengutak-atik Alih Fungsi Sawah 20.005 Hektare.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News