Tok, Pemkab Kudus Wajibkan Pusat Perbelanjaan Dilengkapi PeduliLindungi
Kamis, 09 Desember 2021 – 01:23 WIB

Seorang pegawai di pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan kode batang PeduliLindungi. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Hartopo menegaskan jika masyarakat menemukan pelanggaran diminta segera melaporkannya kepada tim Satgas Covid-19 untuk dievaluasi.
"Pemkab Kudus juga sudah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dalam bentuk peraturan bupati," ujarnya. (antara/jpnn)
Pemkab Kudus menyikapi instruksi Menteri Dalam Negeri dengan peraturan baru terkait tempat wisata maupun pusat perbelanjaan. Seperti apa?
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News