Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Temanggung Terbanyak Kedua di Jateng

Selasa, 11 Januari 2022 – 13:03 WIB
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Temanggung Terbanyak Kedua di Jateng - JPNN.com Jateng
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Temanggung Fita Parma Dewi. ANTARA/Heru Suyitno

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung menerima alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2022 dari pemerintah pusat sebanyak Rp 38,32 miliar.

Jumlah dana itu meningkat apabila dibandingkan pada 2021 yang hanya sekitar Rp 32 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Temanggung Fita Parma Dewi mengatakan penerimaan DBHCHT tersebut sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 38 tahun 2021 tentang alokasi DBHCHT Bagian Pemerintah Provinsi Jateng dan pemkab/pemkot di Jateng tahun anggaran 2022.

Kabupaten Temanggung sebagai penerima terbanyak kedua setelah Kabupaten Kudus yang mencapai Rp 174,22 miliar, sedangkan Pemprov Jateng mendapat alokasi Rp 263,98 miliar.

"Total DBHCHT di Jateng sebanyak Rp 879,96 miliar, yakni untuk Pemprov Jateng dan 35 kabupaten/kota," katanya.

Fita mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru persentase penggunaan DBHCHT 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Ia menjelaskan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat terinci 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja.

Kemudian 30 persen lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan.

Pemkab Temanggung menerima dana bagi hasil cukai tembakau. Jumlahnya menjadi yang terbanyak kedua setelah Kudus.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News