Larang Pesta Kembang Api di Pekalongan, Wali Kota: Semua Harus Siaga

Kamis, 09 Desember 2021 – 21:39 WIB
Larang Pesta Kembang Api di Pekalongan, Wali Kota: Semua Harus Siaga - JPNN.com Jateng
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid (tengah) bersama Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi (nomor 2 dari kanan) , dan Komandan Kodim 070/Pwkalongan usau acara apel pengamanan Natal danTahun baru 2022 di Pekalongan, Kamis (9/12/2021). Foto: ANTARA/Kutnadi

jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan melarang warganya melakukan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2022.

Larangan itu untuk menghindari potensi kerumunan dan menimbulkan penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum selesai.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan tetap melakukan sejumlah pengetatan aktivitas masyarakat menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kami tetap melakukan antisipasi lonjakan kasus baru Covid-19, termasuk melarang warga melakukan pesta kembang api pada malan Tahun Baru 2022," kata dia, Kamis (9/12).

Pemkot akan menggandeng Kepolisian Resor Pekalongan dan Kodim 0710/ Pekalongan untuk melakukan pengamanan pada saat libur natal dan tahun baru.

"Pemkot bersama TNI/Polri akan tetap melakukan antisipasi pengamanan, pengawasan, serta memberlakukan pengetatan mobilitas orang," katanya.

Demikian pula, kata dia, bagi umat Nasrani yang merayakan hari raya Natal di gereja harus tetap mempertimbangkan kapasitas sesuai protokol kesehatan yaitu 50 persen.

Pihaknya akan meningkatkan kesiagaan untuk mengawasi sejumlah titik-titik penyekatan yang menimbulkan potensi keramaian seperti di Alun-Alun, lapangan Mataram, dan objek wisata pantai.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menegaskan tak ada perta kembang api di malam pergantian tahun. TNI/Polri akan menjaga.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News