Polisi Awasi Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga di Banyumas

Selasa, 25 Januari 2022 – 13:38 WIB
Polisi Awasi Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga di Banyumas - JPNN.com Jateng
Ilustrasi - Minyak goreng. (ANTARA/Sihol Hasugian)

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas memantau penerapan kebijakan minyak goreng satu harga di tingkat distributor hingga pengecer di daerah setempat.

"Kami yang tergabung dalam Satgas Pangan Kabupaten Banyumas akan terus melakukan pemantauan terhadap penerapan kebijakan tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry, Selasa (25/1).

Berdasarkan pantauan, kata dia, kebijakan minyak goreng satu harga yang sebesar Rp 14 ribu per liter itu telah dilaksanakan oleh supermarket dan toko-toko modern sejak 19 Januari 2022.

Dalam pelaksanaannya, supermarket dan toko modern telah membatasi pembelian yang dilakukan setiap konsumen maksimal 2 liter sebagai upaya pemerataan.

Terkait dengan rencana pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga di pasar tradisional mulai 26 Januari 2022, dia mengatakan bahwa saat sekarang tim yang terdiri atas Satreskrim dan Satuan Intelkam sedang berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas.

"Kami sedang koordinasi dengan Dinperindag terkait dengan adanya wacana tersebut (pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga di pasar tradisional). Ya, tentunya nanti kalau memang stoknya sudah ada kerja sama (dengan distributor), terpenuhi, dan segala macam, pengawasan kami, ya, tetap (melalui) operasi pasar bersama Dinperindag dan instansi lain," katanya.

Koordinasi tersebut, kata dia, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi borong yang berujung pada penimbunan mengingat kebijakan itu hanya berlangsung selama 6 bulan.

Ia menyebutkan salah satu upaya untuk mengantisipasi penimbunan adalah melalui kegiatan operasi pasar atau operasi gabungan.

Aparat kepolisian terus memantau harga minyak goreng di Banyumas menyusuk kebijakan satu harga yang diterapkan pemerintah.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News