Bawaslu: Bila Terbukti Terlibat Politik Praktis, Pj Gubernur Jateng Akan Diberhentikan
Klarifikasi menjadi proses selanjutnya yang akan dilakukan Bawaslu Jateng. Amin menyebut, pengumpulan data dan keterangan dalam penelusuran akan menjadi dasar klarifikasi.
"Klarifikasi setelah penelusuran, klarifikasi sedang cuti atau tidak," ujarnya.
Apabila terbukti terlibat dalam politik praktis, Amin menyebut Nana Sudjana dapat diberhentikan dari jabatannya. Termasuk jika ditemukan ada unsur pidana juga harus menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami tetapkan material apa dulu di pasal itu, cuma saat ini belum, kalau pidana kami gelar perkara, polisi maupun kejaksaan untuk menentukan memenuhi unsur syarat formil materil, baru kemudian diberhentikan," katanya. (mcr5/jpnn)
Bawaslu menyebut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana bisa diberhentikan buntut pertemuan dengan Prabowo Subianto.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News