RPP Tembakau Dinilai Mengancam Keberadaan Buruh & Petani
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Anggota DPRD Jawa Tengah M. Nur Khabsyin menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengendalian tembakau bisa mengancam keberadaan petani dan buruh tembakau di wilayahnya.
"RPP tembakau sebagai pelaksana Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang sedang digodok pemerintah itu dianggap para buruh rokok maupun petani tembakau yang ditemui saat menggelar reses bisa merugikan pelaku industri tembakau," ujarnya di Kudus, Sabtu (23/12).
Dia mengatakan ada jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor usaha yang berkaitan dengan industri tembakau akan terdampak bahkan akan kehilangan mata pencahariannya.
Sebagaimana diketahui beberapa substansi dalam RPP Tembakau khususnya terkait pengamanan zat adiktif masih menimbulkan polemik.
Baca Juga:
Karena dari sisi pelaku industri tembakau, beberapa pasal yang muncul dalam RPP dinilai melampaui ketentuan UU nomor 17/2023. Beberapa di antaranya adalah larangan iklan, promosi atas sejumlah kegiatan sejumlah bidang.
Selain itu, ada pula ketentuan mengenai isi kemasan yang harus 20 batang yang tentu akan merugikan bagi pelaku industri tembakau.
Kemudian masih ada larangan penjualan produk tembakau secara eceran sehingga pedagang kaki lima tidak bisa menjual rokok batangan.
Khabsyin, Caleg DPR RI untuk Dapil Blora-Grobogan-Pati-Rembang tersebut menyebutkan bahwa ketentuan tersebut akan berdampak multi efek. Tak hanya pelaku industri dan pekerja saja, banyak masyarakat lain yang menggantungkan hidup dari produk tembakau bisa terkena dampaknya
"Ada banyak ribuan pekerja di sektor tembakau yang bisa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Belum lagi ditambah dengan pelaku usaha lain yang bekerja terkait dengan sektor industri ini. Tentu dampaknya akan dirasakan oleh jutaan masyarakat," ujarnya.
Dia juga khawatir pengetatan regulasi terkait industri tembakau tersebut juga akan berakibat maraknya rokok ilegal. Jika industri tembakau ditekan, maka rokok ilegal akan kembali marak
Oleh karena itu, kata Khabsyin, sejumlah pasal dalam RPP yang merugikan masyarakat tentu ditolak.
"Oleh karena itu, kami akan menyuarakan secara lantang penolakan ini agar didengar oleh Pemerintah Pusat," ujarnya. (antara/JPNN)
Anggota DPRD Jateng M. Nur Khabsyin menilai RPP yang mengatur tentang pengendalian tembakau bisa mengancam keberadaan petani dan buruh tembakau.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News