Bawaslu Demak Tegaskan PNS, Perangkat Desa hingga BPD Tak Bisa Jadi Pengawas TPS

Rabu, 27 Desember 2023 – 13:36 WIB
Bawaslu Demak Tegaskan PNS, Perangkat Desa hingga BPD Tak Bisa Jadi Pengawas TPS - JPNN.com Jateng
Anggota Bawaslu Demak Ahmad Shobahus Surur. Foto: Humas Bawaslu Demak

jateng.jpnn.com, DEMAK - Anggota Bawaslu Demak Ahmad Shobahus Surur menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS), perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Dia menyebutkan salah satu persyaratan menjadi pengawas TPS adalah bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan, apabila terpilih.

"Kalau yang bersangkutan mau mengundurkan diri, boleh," kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Demak itu, Rabu (27/12).

Dia mengatakan pelarangan ini merupakan hasil dari evaluasai pembentukan badan ad hoc panwaslucam dan panwaslu kelurahan/desa (PKD), berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) dan Surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN)

"(Jabatan di pemerinthan) yang dibolehkan hanya RT/RW. Kami akan segera buat surat edarannya untuk menegaskan," katanya.

Pendaftaran seleksi calon anggota PTPS akan dibuka pada 2-6 Januari 2024. Masa kerja PTPS sendiri dimulai pada 23 Januari s.d 23 Februari 2024.

"Untuk gaji PTPS sebesar Rp 1 juta," katanya.

Berikut persyaratan untuk menjadi pengawas TPS:

Bawaslu Demak tegaskan PNS, perangkat desa, hingga BPD tidak bisa menjadi pengawas TPS. Aturannya tegas.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News