Bawaslu Demak Buka Lowongan 3.658 Pengawas TPS, Intip Gajinya

Rabu, 27 Desember 2023 – 13:12 WIB
Bawaslu Demak Buka Lowongan 3.658 Pengawas TPS, Intip Gajinya - JPNN.com Jateng
Bawaslu Demak gelar rapat koordinasi pembentukan pengawas TPS. Foto: Humas Bawaslu Demak

jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTSP) pada, Selasa 2 Januari 2024.

Anggota Bawaslu Demak Ahmad Shobahus Surur mengatakan kebutuhan pengawas TPS di kabupaten ini sebanyak 3.658 orang.

"Mereka akan membantu tugas Pengawas Kelurahan Desa (PKD)," katanya, Rabu (27/12).

Berikut persyaratan untuk menjadi pengawas TPS sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023; 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
    PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Demak itu mengatakan proses seleksi calon anggota PTPS akan dilakukan oleh Panwaslucam 14 kecamatan di Demak.

"Untuk pendaftaran bisa langsung datang dengan membawa berkas yang diperlukan ke sekretariat panwaslucam," katanya.

Dia mengatakan untuk gaji pengawas TPS sejumlah Rp 1 juta.

"Ada kenaikan dibanding periode yang lalu," katanya.

Bawaslu Demak akan membukan pendaftaran seleksi calon pengawas TPS untuk Pemilu 2024. Sebegini besaran gajinya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News