Pengawasan Coklit, Bawaslu Demak Temukan Pantarlih Tak Prosedur di 3 Kecamatan
jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak menemukan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak taat prosedur dalam pencocokan data pemilih (coklit) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu Demak Wiwit Puspitasari mengatakan berdasarkan uji petik di enam kecamatan, rata-rata Pantarlih telah melakukan kegiatan coklit lebih dari 80%.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya menemukan sejumlah Pantarlih tidak memperhatikan SOP (standart operasional prosedur).
"Temuan tersebut berada Kecamatan Bonang, Wedung, dan Demak," ujarnya, Jumat (12/7).
Wiwit, sapaan akrabnya, menjelaskan temuan Bawaslu di Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, terdapat 2 KK dalam satu rumah, tetapi hanya 1 KK yang dicoklit.
Lalu di Desa Gebang dan Tri Donorojo, Kecamatan Bonang, ditemukan stiker yang tidak ditandatangani pemilih. Sementara itu, di Kp. Tambakgojoyo, Kecamatan Wedung, Pantarlih tidak menempelkan stiker dan hanya memberikannya kepada pemilik rumah.
Baca Juga:
"Secara umum Pantarlih juga tidak menjelaskan di TPS mana pemilih nantinya memberikan suaranya, kapan pemilihan itu dilakukan, dan berapa surat suara yang akan diterima pada hari pemlihan nanti," tuturnya.
Terhadap temuan temuan tersebut, Bawaslu Demak langsung memberikan saran perbaikan (sarper) secara lisan kepada PPS (Panitia Pemunugatan Suara) terkait yang ikut mendampingi.
Bawaslu Demak menemukan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak taat prosedur dalam pencocokan data pemilih (coklit).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News