Pengawasan Coklit, Bawaslu Demak Temukan Pantarlih Tak Prosedur di 3 Kecamatan
Sabtu, 13 Juli 2024 – 12:15 WIB
"Untuk desa yang PPS-nya tidak membersamai uji petik Bawaslu, dilakukan sarper lewat Panwaslu Kecamatan," katanya.
Wiwit menjelaskan tahapan coklit dilakukan jajaran ad hoc KPU sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Menurutnya, Pantarlih sebagai ujung tombak coklit harus benar-benar melakukan tugasnya sesuai SOP dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pantarlih yang kerjanya asal-asalan, tidak care terhadap SOP, bisa berakibat terhadap kualitas DPT (daftar pemilih tetap) yang dipertanyakan," katanya. (JPNN)
Bawaslu Demak menemukan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak taat prosedur dalam pencocokan data pemilih (coklit).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News