Tarif Cukai Naik 10 Persen, Pengusaha Rokok Kecil di Kudus Tak Risau, Tetapi
Meskipun rokok ilegal yang beredar merupakan jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM), kata dia, tetap bisa berpengaruh terhadap penjualan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Dia berharap Bea Cukai menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal, sehingga pasar rokok ilegal bisa diisi dengan produk rokok legal agar produsen rokok, terutama golongan III bisa mengembangkan usahanya dan turut membantu penerimaan negara lewat pajak.
Sementara itu, Pemilik PR Kembang Arum Kudus Peter Muhammad Faruq juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kebijakan menaikkan tarif cukai rokok.
Sebagai perusahaan rokok golongan kecil, kata dia, pihaknya mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah. Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal biasa karena sudah sering terjadi dan kenaikannya diperkirakan hanya 4 persen.
"Harapannya, ada ketegasan soal pemberantasan rokok ilegal serta aturan terkait perusahaan rokok golongan besar agar tidak membuat anak usaha yang bergerak di bidang yang sama di kelas III karena rokok di kelas yang sama dari pemodal kecil tentunya kalah bersaing," ujarnya. (antara/jpnn)
Pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2024.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News