Ini Dua Lokasi Resmi Penjualan Takjil di Solo, Kawasan Pedestrian Harus Steril

Selasa, 12 Maret 2024 – 15:33 WIB
Ini Dua Lokasi Resmi Penjualan Takjil di Solo, Kawasan Pedestrian Harus Steril - JPNN.com Jateng
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan lokasi resmi bagi para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan takjil agar mereka tidak berdagang di kawasan pedestrian.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Heru Sunardi mengatakan dua lokasi resmi yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah tersebut, yakni halaman Balai Kota Surakarta dan halaman Graha Wanita Manahan.

Dua lokasi tersebut cukup luas sehingga masing-masing bisa menampung hingga puluhan pedagang kaki lima di Solo.

Dengan disiapkannya lokasi resmi, pihaknya memastikan lokasi lain, khususnya kawasan bagi pejalan kaki steril dari aktivitas PKL yang berjualan takjil.

Pihaknya juga sudah memperoleh instruksi agar kawasan pedestrian yang sudah dipercantik, di antaranya Jalan Brigjen Sudiarto, Jalan Gatot Subroto, Jalan Dr Radjiman, dan kawasan Manahan tidak digunakan berjualan oleh para PKL.

Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan patroli bersama menertibkan para pedagang yang berjualan di titik-titik tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk patroli bersama dan menertibkan pedagang di titik-titik yang tidak diperkenankan," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono memastikan akan mengamankan area pedestrian yang tidak diperbolehkan untuk berjualan.

Pemkot Surakarta menyiapkan dua lokasi remsi penjualan takjil di Solo. Jual takjil di kawasan pedestrian bakal kena sikat satpol.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News