Polda Jateng Musnahkan Sabu Seberat 47,8 Kg & 34.743 Butir Pil Ekstasi

Rabu, 20 Maret 2024 – 18:55 WIB
Polda Jateng Musnahkan Sabu Seberat 47,8 Kg & 34.743 Butir Pil Ekstasi - JPNN.com Jateng
Proses pemusnahan sabu seberat 47,8 Kg & 34.743 butir pil ekstasi. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi memusnahkan sabu seberat 47,8 kilogram dan 34.743 butir pil ekstasi. Temuan tersebut merupakan hasil ungkap selama Januari hingga Februari 2024.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyebut tujuh orang ditetapkan dalam lima perkara yang diungkap selama dua bulan itu.

"Dari kelima perkara tersebut, kasus terbesarnya adalah pengungkapan 21 Februari 2024 di Gerbang Tol Cikande, Banten yang mengamankan 51 kg (bruto) sabu dan 34.800 butir pil ektasi," kata Kombes Nasir dalam keterangannya, Rabu (20/3).

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial GDA dan PR. Keduanya menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan lintas Jawa-Sumatera.

"Barang bukti yang diamankan dalam lima kasus tersebut kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Sisanya akan dimusnahkan menggunakan Mobile Incenerator," ujarnya.

Pemusnahan tersebut menggunakan alat Incenerator Mobile milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Tanah Putih, Kota Semarang.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati.

"Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," ujarnya. (mcr5/jpnn)

Polisi memusnahkan sabu seberat 47,8 kilogram dan 34.743 butir pil ekstasi. Temuan tersebut merupakan hasil ungkap selama Januari hingga Februari 2024.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News