20 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pekalongan

Jumat, 22 Maret 2024 – 14:07 WIB
20 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pekalongan - JPNN.com Jateng
Pemerintah Kota Pekalongan bersama Bea Cukai Tegal dan disaksikan oleh Kejari Pekalongan melakukan pemusnahan rokok ilegal di Pekalongan. ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan

jateng.jpnn.com, KOTA PEKALONGAN - Sebanyak 20 ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah dimusnahkan oleh Pemkot setempat bersama Bea Cukai Tegal pada Jumat (22/3).

Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin mengatakan ribuan batang rokok ilegal itu merupakan hasil operasi cukai selama 2024.

Kegiatan pemusnahan rokok ilegal itu, kata dia, menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di daerah.

"Kami terus mencari dan menelusuri pengedar, pemasok, maupun produsen rokok-rokok yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Baik memalsukan merek, tidak memasang pita cukai maupun yang memasang pita cukai palsu," katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan kegiatan sosialisasi karena rokok ilegal tersebut dikhawatirkan mengandung zat-zat yang membahayakan pada tubuh perokok.

Kepada masyarakat yang merupakan perokok aktif, kata dia, bisa selalu selektif mengonsumsi rokok yang dilekati pita cukai (rokok legal) yang di dalamnya tertera jelas kandungan dan komposisi bahannya, serta bisa menyumbang devisa negara melalui pembayaran cukai.

"Pemusnahan rokok ilegal ini ada sekitar 20 ribu batang dari hasil sitaan tim cukai Kota Pekalongan pada awal 2024," ujarnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Kantor Bea Cukai Tegal Yusuf Mahrizal mengatakan pihaknya melakukan tindakan yang terstruktur sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan mulai dari penyitaan barang rokok ilegal, denda hingga pidana kurungan.

Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal memusnahkan 20 ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News