20 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pekalongan
Jumat, 22 Maret 2024 – 14:07 WIB
![20 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pekalongan - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/03/22/pemerintah-kota-pekalongan-bersama-bea-cukai-tegal-dan-disak-cgqj.jpg)
Pemerintah Kota Pekalongan bersama Bea Cukai Tegal dan disaksikan oleh Kejari Pekalongan melakukan pemusnahan rokok ilegal di Pekalongan. ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan
Saat ini, kata dia, Bea Cukai sedang memproses penyidikan terhadap satu kasus oknum yang kedapatan membawa rokok ilegal dan tertangkap di jalan tol Tegal.
"Kejadian berlangsung di Tegal dan kasusnya sedang diproses Kejari Tegal. Memang permasalahan rokok tanpa dilekati cukai, sanksinya sangat serius, bukan hanya sekadar sanksi administrasi saja, tetapi ada pidananya," tuturnya. (antara/jpnn)
Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal memusnahkan 20 ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News