Kericuhan Tarkam Piala Bupati Semarang, PSSI Jateng Jatuhi Hukuman kepada 8 Pemain

Selasa, 11 Juni 2024 – 21:53 WIB
Kericuhan Tarkam Piala Bupati Semarang, PSSI Jateng Jatuhi Hukuman kepada 8 Pemain - JPNN.com Jateng
Komite Disiplin (Komdis) PSSI Asprov Jawa Tengah memberikan hukuman terhadap sejumlah pemain dan panitia pelaksana dalam kericuhan tarkam Piala Bupati Semarang. Foto: PSSI Jawa Tengah

1. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)

- Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.
- Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan.
- Sanksi: denda Rp 50 juta.

2. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)

- Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
- Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan.
- Sanksi: denda Rp 10 juta.

3. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)

- Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
- Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan.
- Sanksi: denda Rp 25 juta.

4. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)

- Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
- Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan.
- Sanksi: denda Rp 20 juta.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI Asprov Jawa Tengah memberikan hukuman terhadap 8 pemain dan panitia pelaksana Piala Bupati Semarang imbas dari kericuhan,
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News