Buntut Dugaan Perundungan PPDS, Praktik Dekan FK Undip di RSUP Dr Kariadi Dihentikan Sementara
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang.
Pemberhentian sementara itu terlampir dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.
Hal ini dilakukan buntut pemberhentian Program Anestesia Undip di RSUP Dr Kariadi berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 14 Agustus 2024.
"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," tulis dalam surat itu.
Staf Humas RSUP Dr Kariadi Semarang Aditya Kandu Warendra mengatakan Kemenkes dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih melakukan investigasi dugaan perundungan di balik kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip.
Aditya bilang terbitnya surat pemberhentian sementara aktivitas klinis itu untuk menghindari konflik kepentingan karena Dekan FK Undip Yan Wisnu juga sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di RSUP Dr Kariadi.
"Jadi untuk status DPJP-nya di RSUP Dr Kariadi sementara dinonaktifkan sampai ada kejelasan dan penjawaban atas kasus tersebut," kata Aditya, Sabtu (31/8).
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi mengatakan RSUP Dr Kariadi tak memiliki wewenang penghentian Yan Wisnu Prajoko dari jabatan.
Aktivitas klinis atau praktik Dekan FK Undip Yan Wisnu di RSUP Dr Kariadi dihentikan sementara, buntut dugaan perundungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News