Ombudsman Jawa Tengah Selidiki Kasus Warga Semarang yang jadi Korban Perdagangan Orang

"Keluarga mendapatkan informasi dari korban setelah berhasil meminjam ponsel milik rekannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, korban diketahui mulai bekerja di Myanmar pada 2023, karena adanya tawaran pekerjaan sebagai karyawan gudang pabrik pengecoran di Thailand.
Adapun korban mengetahui informasi lowongan pekerjaan tersebut dari ilkan pencari kerja di Facebook.
"Namun, setelah mengikuti rangkaian mekanisme perekrutan, korban dipaksa menjadi online scammer selama 18 jam. Korban bekerja di bawah ancaman kekerasan," katanya.
Tuti menyebutkan selama korban bekerja di Myanmar, keluarga sulit untuk berkomunikasi. Pasalnya, alat komunikasi serta KTP dan paspor korban dirampas.
"Ini mengakibatkan korban tak bisa melapor ke Kemenlu maupun KBRI di Myanmar, apalagi daerah tersebut merupakan wilayah konflik yang dikuasai kelompok bersenjata," ucap dia.
Tak hanya itu, kata dia, korban diawasi secara ketat oleh petugas perusahaan dengan persenjataan lengkap setiap hari.
"Dengan kondisi yang sangat serba terbatas, korban memberanikan diri untuk menyampaikan situasi tidak manusiawi yang dialami selama di Myanmar," katanya.
Warga Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial E diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News