DKPP Terima Laporan Kader PDIP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Surakarta
jateng.jpnn.com, SOLO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menerima pengaduan dari dua kader PDIP mengenai Ketua KPU Kota Surakarta Bambang Christanto atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu.
Kepala Bagian Humas Datin DKPP Bugi Kurnia Widianto mengonfirmasi bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap verifikasi.
Proses ini, menurutnya, bergantung pada kelengkapan berkas dari pengadu. "Jika berkasnya lengkap, prosesnya bisa cepat. Tahapannya meliputi pengaduan, verifikasi administrasi, verifikasi materiil, pelimpahan, dan penjadwalan sidang," ujarnya, Jumat (11/10).
Muchus Budi Rahayu, salah satu kader PDIP Surakarta, mengatakan bahwa laporan tersebut tidak hanya diajukan ke DKPP, tetapi juga ke Polresta Surakarta.
Laporan ini dibuat karena Bambang dituduh melanggar kode etik dengan menyebarkan fitnah dan informasi palsu yang merusak reputasi mereka. Bambang dituduh menuduh beberapa kader PDIP menjual data dan strategi pemenangan kepada pihak lawan.
"Karena telah melakukan fitnah, menyebarkan informasi palsu, dan menyerang kehormatan kami. Jadi setelah kami berdiskusi dengan BBHAR DPC PDIP, akhirnya kami menempuh jalur ini," katanya.
Dia mengatakan unsur fitnah ini karena mereka dituduh menjual data dan strategi pemenangan kepada pihak lawan. Tuduhan ini diutarakan Bambang kepada tiga pejabat struktural DPC PDIP Kota Surakarta, yakni YF Sukasno, Budi Prasetyo, dan Suharsono.
Buntut kasus ini, Bambang Christanto mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Kota Surakarta, dan posisinya digantikan oleh Yustinus Arya Artheswara, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
DKPP RI telah menerima pengaduan dari dua kader PDIP mengenai Ketua KPU Kota Surakarta Bambang Christanto atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News