Perundungan di PPDS Undip, Keluarga Aulia Risma Menuntut Keadilan Segera Terungkap

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka kasus dugaan perundungan di PPDS Undip Semarang meski status perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Ditkrimum Polda Jawa Tengah, diputuskan masih perlu dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyebut terdapat beberapa persyaratan yang harus didalami penyidik untuk menetapkan tersangka.
"Penyidik masih harus mendalami hasil gelar perkara dan harus berhati-hati dalam menentukan tersangka," katanya.
Polisi menyelidiki perkara tersebut setelah seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang.
Kematian korban berinisial Aulia Risma yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga Aulia Risma sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024. (antara/jpnn)
Keluarga Aulia Risma menuntut agar penyidikan mencakup semua pihak yang terlibat dalam perundungan di lingkup PPDS Undip.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News