Konon Polisi Telah Menetapkan Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip
Korban diduga mengalami tekanan fisik dan mental selama menempuh pendidikan hingga menyebabkan peristiwa tragis tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menghentikan aktivitas pendidikan klinis PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang. Kemenkes juga mencabut izin praktik Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko, di rumah sakit tersebut.
Pihak keluarga korban, melalui Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jateng pada awal September 2024.
Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan atas dugaan pemerasan dan perundungan dalam program pendidikan dokter spesialis tersebut. (JPNN)
Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Undip.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News