Konon Polisi Telah Menetapkan Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara bersama penyidik Polda Jateng dan Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengonfirmasi perkembangan terbaru ini.
"Iya, sudah ada tersangka," ujarnya pada Senin (23/12).
Namun, Dwi belum mengungkapkan jumlah maupun identitas tersangka.
“Kami sudah menggelar perkara yang dihadiri penyidik dari Polda Jateng, pengawas Polda, Biro Wasidik, dan Tipidum Bareskrim Polri,” tambahnya.
Informasi lebih rinci, termasuk hasil penyidikan dan nama-nama tersangka, akan disampaikan melalui Humas Polda Jateng dalam waktu dekat.
Kasus ini bermula dari laporan perundungan dan pemerasan dalam program PPDS Anestesi Undip yang mencuat setelah kematian dokter ARL.
Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Undip.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News