Konon Polisi Telah Menetapkan Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip

Senin, 23 Desember 2024 – 20:43 WIB
Konon Polisi Telah Menetapkan Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip - JPNN.com Jateng
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio (kiri). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara bersama penyidik Polda Jateng dan Bareskrim Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengonfirmasi perkembangan terbaru ini.

"Iya, sudah ada tersangka," ujarnya pada Senin (23/12).

Namun, Dwi belum mengungkapkan jumlah maupun identitas tersangka.

“Kami sudah menggelar perkara yang dihadiri penyidik dari Polda Jateng, pengawas Polda, Biro Wasidik, dan Tipidum Bareskrim Polri,” tambahnya.

Informasi lebih rinci, termasuk hasil penyidikan dan nama-nama tersangka, akan disampaikan melalui Humas Polda Jateng dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula dari laporan perundungan dan pemerasan dalam program PPDS Anestesi Undip yang mencuat setelah kematian dokter ARL.

Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Undip.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News