BPJS Ketenagakerjaan Meminta Mantan Pegawai Sritex Segera Urus JKP

"Ada lebih dari 8.000 eks-karyawan Sritex yang berhak menerima santunan. Mereka telah terdaftar dalam berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, JHT, Jaminan Pensiun, hingga JKP," ungkapnya.
Untuk memastikan pelayanan berjalan lancar, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Satgas Sritex. Proses pemberkasan berlangsung setiap hari dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, dengan kuota 1.000 peserta per hari.
"Setelah pemberkasan selesai, berkas akan dibawa ke BPJS Ketenagakerjaan Solo untuk diproses. Dalam dua hingga tiga hari, peserta seharusnya sudah menerima JHT mereka," pungkas Anggoro Eko Cahyo. (antara/jpnn)
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau mantan pekerja PT Sritex untuk segera mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News