Fakta-Fakta Salah Tangkap di Grobogan: Pencari Bekicot Dituduh Mencuri, Dipukuli, & Dipaksa Berdamai
Selasa, 11 Maret 2025 – 02:00 WIB

Kusyanto, 38, warga Kabupaten Grobogan menjadi korban salah tangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengonfirmasi bahwa Aipda IR terbukti melakukan salah tangkap dan tindakan interogasi berlebihan. Sebagai konsekuensinya, dia kini ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) oleh Propam Polres Grobogan.
"Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar AKBP Ike.
Seorang warga Kabupaten Grobogan, Kusyanto (38), mengalami peristiwa tragis setelah menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polsek Geyer.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News