Kejari Semarang Musnahkan Sabu, Celurit Raksasa, & Puluhan Ponsel

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 101 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (22/4). Dari narkoba hingga senjata tajam, semua dimusnahkan tuntas.
"Ada barang bukti dari 101 perkara pidum dan pidsus yang dimusnahkan hari ini," ujar Kasi Barang Bukti Kejari Kota Semarang, Rina Dwi Sumarwati.
Barang bukti yang dihancurkan antara lain 2,4 kg sabu-sabu, ratusan butir pil ekstasi, puluhan ponsel, serta belasan senjata tajam, termasuk celurit sepanjang 125 cm yang sempat bikin geger dalam aksi tawuran maut Juni 2024.
Untuk narkoba, petugas memusnahkan dengan cara melarutkannya menggunakan cairan khusus dalam mesin blender. Senjata tajam dipotong hingga tak berbentuk, sementara puluhan ponsel digebuk pakai palu sampai remuk.
Tak hanya itu, ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai juga ikut dibakar habis dalam pemusnahan yang digelar di halaman Kejari Kota Semarang.
Menurut Rina, pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan dan bentuk antisipasi agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali. “Segera kami musnahkan agar tidak dipakai lagi untuk aksi kejahatan,” tegasnya. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 101 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (22/4).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News