Kejari Semarang Musnahkan Sabu, Celurit Raksasa, & Puluhan Ponsel

Rabu, 23 April 2025 – 12:55 WIB
Kejari Semarang Musnahkan Sabu, Celurit Raksasa, & Puluhan Ponsel - JPNN.com Jateng
Petugas Kejari Kota Semarang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ANTARA/HO-Kejari Semarang

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 101 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (22/4). Dari narkoba hingga senjata tajam, semua dimusnahkan tuntas.

"Ada barang bukti dari 101 perkara pidum dan pidsus yang dimusnahkan hari ini," ujar Kasi Barang Bukti Kejari Kota Semarang, Rina Dwi Sumarwati.

Barang bukti yang dihancurkan antara lain 2,4 kg sabu-sabu, ratusan butir pil ekstasi, puluhan ponsel, serta belasan senjata tajam, termasuk celurit sepanjang 125 cm yang sempat bikin geger dalam aksi tawuran maut Juni 2024.

Untuk narkoba, petugas memusnahkan dengan cara melarutkannya menggunakan cairan khusus dalam mesin blender. Senjata tajam dipotong hingga tak berbentuk, sementara puluhan ponsel digebuk pakai palu sampai remuk.

Tak hanya itu, ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai juga ikut dibakar habis dalam pemusnahan yang digelar di halaman Kejari Kota Semarang.

Menurut Rina, pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan amar putusan pengadilan dan bentuk antisipasi agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali. “Segera kami musnahkan agar tidak dipakai lagi untuk aksi kejahatan,” tegasnya. (antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 101 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (22/4).

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News