Tak Diberi Solusi Ganti Rugi, Warga Terdampak Tol Jogja-YIA Akan Lakukan Aksi Massa

Berbagai upaya mediasi dengan pihak bank dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman sudah dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil.
Budijono mengaku sempat mengajukan pemecahan sertifikat secara mandiri untuk mempercepat proses, namun upaya itu juga terhambat.
"Awalnya BPN menolak, setelah perdebatan panjang baru disetujui. Namun, ternyata tetap tidak bisa dijalankan karena bank tidak setuju tanpa adanya jaminan pengganti," ujarnya.
Bahkan setelah berkonsultasi dengan notaris senior, diketahui bahwa pemecahan sertifikat tanah yang masih menjadi jaminan bank memang mungkin dilakukan, tetapi melalui prosedur yang rumit dan memakan waktu hingga bertahun-tahun.
Budijono juga mengeluhkan biaya tambahan yang timbul dari proses pelepasan hak tanggungan sertifikat, yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah, tanpa adanya kompensasi dari pemerintah.
Selain itu, informasi dari BPN mengenai hak tanggungan dinilai simpang siur hingga memperparah kebingungan warga.
Di sisi lain, upaya untuk mencari kejelasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta juga tidak membuahkan solusi.
"Kami bertanya, apakah OJK tidak punya aturan baku untuk kasus seperti ini? Kenapa proyek yang katanya demi kesejahteraan rakyat justru membuat kami menderita," kata Budijono.
Menurut Budijono, salah satu warga terdampak, kecewa muncul ketika sikap pemerintah dan panitia pembangunan tol banyak aturan kaku yang justru merugikan masyara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News