Pengamat Beber Praktik Nakal Sopir Truk dan Perlunya Revisi UU LLAJ

Sabtu, 12 Maret 2022 – 09:41 WIB
Pengamat Beber Praktik Nakal Sopir Truk dan Perlunya Revisi UU LLAJ - JPNN.com Jateng
Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (11/3). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Djoko menyebut banyak sopir yang tidak memperdulikan keselamatan saat mengemudi muatan berlebih dengan dalih supaya mendapat bagi hasil atau upah yang melimpah.

"Padahal setiap risiko kecelakaan lalu lintas pada akhirnya harus ditanggung oleh pemilik truk juga," tuturnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini menekankan perlunya manifes yang dapat meminimalisir terjadinya praktik tersebut.

Menurutnya manifes muatan barang dapat dijadikan patokan dan data angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan yang berisi jenis barang muatan, jumlah colly barang, dan jumlah berat barang.

Lebih lanjut, langkah berikutnya yang harus dilakukan yaitu merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baginya, UU tersebut dapat menjerat pemilik barang jika terbukti memalsukan manifes muatan barang.

"Nantinya dapat menghilangkan saling tuduh soal siapa sebenarnya dalang terjadinya muatan lebih," papar Djoko yang juga Dosen Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang. (mcr5/jpnn)

Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengungkap adanya praktik nakal sopir truk. Revisi UU LLAJ tengtang ODOL sangat mendesak.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News