Pengamat Beber Praktik Nakal Sopir Truk dan Perlunya Revisi UU LLAJ

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengungkap adanya praktik nakal yang dilakukan sopir truk dan pemilik barang.
Praktik memuat secara berlebihan dalam dunia angkutan barang di Indonesia telah terjadi sejak lama. Djoko menyebut minimnya manifes membuat praktik nakal itu terjadi hingga sekarang.
Pertama praktik titipan muatan berlebih dari pemilik barang kepada sopir tanpa ijin pemilik truk atau seringkali disebut sebagai muatan gendong.
Misalnya, berat kosong truk 10 ton kemudian mengangkut muatan seberat 20 ton, tetapi ketika ditimbang Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bemotor (UPPKB) mencapai 40 ton.
"Akhirnya pemilik truk mengetahui telah terjadi praktik muatan gendong seberat 10 ton," kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Sabtu (12/3).
Djoko mengatakan fakta di lapangan tak sedikit sopir truk dan pemilik barang melakukan praktik yang merugikan pemilik truk.
Selain itu, kata dia, masih terdapat pemilik barang yang tidak mencantumkan berat muatan sebenarnya.
"Praktik truk balen atau tanpa sepengetahuan pemilik truk, sopir memuat barang searah dengan tujuan perjalanan pulang," katanya.
Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengungkap adanya praktik nakal sopir truk. Revisi UU LLAJ tengtang ODOL sangat mendesak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News