71 Pasangan Siri dari 5 Agama di Jepara Ikuti Nikah Massal Gratis, Lihat Wajah Gembira Mereka

Senin, 21 Maret 2022 – 14:17 WIB
71 Pasangan Siri dari 5 Agama di Jepara Ikuti Nikah Massal Gratis, Lihat Wajah Gembira Mereka - JPNN.com Jateng
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan buku nikah secara simbolis kepada pasangan pengantin nikah massal gratis di Pendopo Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (21/3/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, JEPARA - Sebanyak 71 pasangan siri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengikuti acara nikah massal secara gratis yang diadakan pemda setempat.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan pasangan nikah siri ini tidak hanya diikuti dari warga beragama Islam, tetapi juga yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

"Acara ini supaya mereka mendapat kepastian pernikahannya sesuai ketentuan hukum," katanya saat memberi sambutan pada acara nikah massal di pendopo Kabupaten Jepara, Senin (21/3).

Diselenggarakannya nikah massal gratis ini, kata dia, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara.

Di samping itu, kata dia, pihaknya juga bermaksud melindungi kaum perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat.

Dia berharap di Kabupaten Jepara tidak ada lagi pasangan yang nikah siri karena tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya.

Jika hal tersebut terjadi, menurutnya, tidak akan ada dokumen yang diakui oleh hukum bahwa pasangan suami istri telah menikah dan sah secara agama.

"Karena dalam pembagian hak waris, pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya di catatan sipil tentunya akan kesulitan," ungkapnya.

Selain gratis, katanya, pasangan tersebut juga mendapat sejumlah fasilitas layaknya pesta pernikahan.

Mulai dari mahar Al-Qur'an dan seperangkat alat shalat, rias dan baju pengantin, sedangkan ijab kabul ada yang di kompleks Pendopo Kabupaten Jepara serta ada yang di Masjid Agung Jepara.

Suprami (59), salah satu peserta nikah massal, mengaku bersyukur bisa mendapatkan surat nikah dari kantor urusan agama (KUA) sehingga bisa mencatatkan status pernikahannya di catatan sipil kependudukan.

Hal serupa juga disampaikan Habib Rizki (19), sebagai pasangan pengantin usia termuda, dia mengaku bersyukur karena bisa menikah secara resmi tanpa keluar biaya.

Habib Rizki yang menikahi Ana Fadilah yang juga berusia 19 tahun mengakui sebelumnya menikah secara siri hingga miliki anak usia delapan bulan.

Peserta nikah massal juga ada yang berusia paling tua, yakni usia 69 tahun untuk pengantin laki-laki dan usia 62 tahun untuk pengantin perempuan yang merupakan warga asal Desa Panggung, Kecamatan Kedung. (antara/jpnn)

Pemkab Jepara menggelar nikah massal gratis untuk pasangan nikah siri di wilayah setempat. Puluhan pasangan dari 5 agama terlihat sangat gembira.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News