Kisah Orang Paling Miskin Zaman Nabi, Bercinta saat Puasa, Tak Mampu Bayar Kafarat
Dalam Kitab Fathul Qorib karya Syekh Al Allamah Muhammad bin Qasim Al Ghazi menyebutkan bahwa orang yang berhubung suami istri saat puasa Ramadan dihukumi berdosa dan wajib membayar kafarat.
Kafarat yang dimaksud adalah memerdekan budak mukmin. Jika tidak mampu maka diganti dengan puasa 2 bulan berturut-turut di luar Ramadan dan tidak boleh batal sekali pun.
Jika orang yang melanggar itu masih juga tidak mampu maka bisa membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang fakir miskin. Masing-masing fakir mendapatkan 1 mud (7 ons) bahan pokok.
Sementara itu, Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari menjelaskan orang berhubungan suami istri saat puasa Ramadan bisa memilih di antar 3 kafarat yang sudah disebutkan.
Dia pun menegaskan bahwa kemiskinan seseorang tidak bisa menjadi sebab gugurnya kewajiban membayar kafarat.
Selama orang itu masih hidup dan jika sudah memiliki kemampuan, diwajibkan untuk membayar kafarat tersebut.
Hal itu lantaran tidak ada teks hadis dalam kasus ini yang menunjukkan gugurnya kafarat bagi orang yang berhubungan suami istri saat puasa Ramadan.(mar4/jpnn)
Sahih Bukhari nomor 1.800: kisah orang paling miskin di zaman nabi yang berhubungan suami istri saat puasa Ramadan, tetapi tidak mampu membayar kafarat.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News