Pertunjukan Musik di Solo saat Ramadan Dibubarkan, Sanksi Berat Menanti
jateng.jpnn.com, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menertibkan sejumlah lokasi gelaran live music atau pertunjukan musik di bulan Ramadan.
Hal tersebut dilakukan lantaran aktivitas tersebut melanggar aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan Umum (URHU).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, seluruh jenis usaha tersebut harus tutup dipekan pertama dan pekan terakhir Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan telah menerima aduan dari masyarakat soal aktivitas pertunjukan musik pada awal Ramadan.
"Kami langsung tindaklanjuti laporan dengan penertiban sejumlah lokasi yang masih menggelar pertunjukan musik," katanya, saat diwawancarai via telepon, Selasa (5/4) siang.
Penindakan tersebut terjadi di beberapa lokasi warung makan di wilayah Singosaren dan Banjarsari.
Arif mengungkapkan bahwa hanya pertunjukan musiknya saja yang dibubarkan, sedangkan tempat usahanya masih beroperasi.
"Jadi yang dihentikan pertunjukan musik bukan usahanya," kata Arif menegaskan.
Sejumlah pertunjukan musik yang digelar saat Ramadan di Solo dibubarkan paksa. Satpol PP siapkan sanksi yang lebih tegas jika membandel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News