THR untuk Sekda di Daerah Ini Lebih Tinggi dari Bupati & Ketua Dewan, Lihat

Rabu, 20 April 2022 – 19:00 WIB
THR untuk Sekda di Daerah Ini Lebih Tinggi dari Bupati & Ketua Dewan, Lihat - JPNN.com Jateng
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung. ANTARA/Heru Suyitno

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyiapkan dana sebesar Rp32 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para aparatur sipil negara (ASN)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno mengatakan dana THR telah disediakan.

Namun, butuh sejumlah komponen untuk syarat pencairan, antara lain peraturan bupati (perbup).

"Perbup belum ada jadi THR belum bisa dibayarkan. Perbup sedang disusun, harapan perbup segera ditandatangani sehingga bisa segera dicairkan," katanya, Rabu (20/4).

Tri menyampaikan THR untuk ASN sesuai peraturan paling cepat dibayarkan pada H-10 Lebaran sehingga masih ada waktu.
Mengacu pada PP nomor 16 Tahun 2022, THR ini bisa dibayarkan setelah Lebaran jika ada kendala dalam pencairan.

Berdasarkan hitungan, pejabat yang bakal menerima THR paling banyak adalah sekretaris daerah (sekda) mencapai Rp 16 juta, bupati sekitar Rp 6,2 juta, dan Ketua DPRD sebanyak Rp 4,2 juta.

Tri Winarno menyebutkan sebanyak 6.808 ASN Pemkab Temanggung bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Supporting Staff (SS) di Pemkab Temanggung tidak termasuk yang mendapatkan THR," katanya.

Nominal THR untuk sekda di daerah ini ternyata lebih tinggi dari jatah bupati dan ketua DPRD kabupaten, Sebegini nominalnya.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News