Kememendikbud Ristek Tinjau Eks Tembok Keraton Kartasura, Janjinya Bisa Dipegang

Minggu, 24 April 2022 – 20:47 WIB
Kememendikbud Ristek Tinjau Eks Tembok Keraton Kartasura, Janjinya Bisa Dipegang - JPNN.com Jateng
Direktur Jendral (kanan) Kemendikbud Ristek Hilmar Farid bersama Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat meninjau lokasi pengerusakan eks tembok Keraton Kartasura, Minggu (24/04/2022). Foto: Romensy Augustino/JPNN.coM

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Kasus pengerusakan eks tembok Keraton Kartasura menyita perhatian Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Direktur Jendral (Dirjen) Kemendikbud Ristek Hilmar Farid langsung meninjau lokasi pengerusakan di Kampung Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (24/04) siang.

Didampingi Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sukronedi, Hilmar menjanjikan penetapan status situs tersebut dari Objek Diduga Cagar Budaya (OGCB) menjadi Benda Cagar Budaya (BCB) segera dilakukan.

"Saya kira penetapan terlebih dulu karena tembok yang mengalami pengerusakan itu adalah bagian dari situs yang lebih besar," terangnya.

Meskipun masih berstatus ODCG, lanjut Hilmar, UU Nomor 11 RI tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah bisa diterapkan pada situs peninggalan Keraton Kartasura itu.

Setalah peninjauan, Hilmar beserta stakeholder terkait akan segera merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait pengelolaan situs mengingat kajian yang dilakukan oleh BPCB Sukoharjo sudah selesai.

"Kalau sudah penetapan tidak diikuti dengan renacana yang clear mau ngapain ke depan juga percuma," tegas dia.

Hilmar menambahkan, perlu juga adanya pendidikan bagi seluruh warga sekitar tentang pentingnya merawat penginggalan kehidupan masa lalu.

Status eks tembok Keraton Kartasura akan segera jelas setelah Kemendikbud Ristek meninjau lokasi ini.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News