Kememendikbud Ristek Tinjau Eks Tembok Keraton Kartasura, Janjinya Bisa Dipegang
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Kasus pengerusakan eks tembok Keraton Kartasura menyita perhatian Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Direktur Jendral (Dirjen) Kemendikbud Ristek Hilmar Farid langsung meninjau lokasi pengerusakan di Kampung Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (24/04) siang.
Didampingi Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sukronedi, Hilmar menjanjikan penetapan status situs tersebut dari Objek Diduga Cagar Budaya (OGCB) menjadi Benda Cagar Budaya (BCB) segera dilakukan.
"Saya kira penetapan terlebih dulu karena tembok yang mengalami pengerusakan itu adalah bagian dari situs yang lebih besar," terangnya.
Meskipun masih berstatus ODCG, lanjut Hilmar, UU Nomor 11 RI tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah bisa diterapkan pada situs peninggalan Keraton Kartasura itu.
Setalah peninjauan, Hilmar beserta stakeholder terkait akan segera merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait pengelolaan situs mengingat kajian yang dilakukan oleh BPCB Sukoharjo sudah selesai.
"Kalau sudah penetapan tidak diikuti dengan renacana yang clear mau ngapain ke depan juga percuma," tegas dia.
Hilmar menambahkan, perlu juga adanya pendidikan bagi seluruh warga sekitar tentang pentingnya merawat penginggalan kehidupan masa lalu.
Status eks tembok Keraton Kartasura akan segera jelas setelah Kemendikbud Ristek meninjau lokasi ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News