8 Fakta Eks Tembok Keraton Kartasura Dijebol, Pengakuan Warga hingga Murka Gusti Moeng

Dia juga menyebut bahwa alasan yang diutarakan Baharudin tidak relevan.
"Kalau rungut sebagai warga masyarakat, kan, bisa kerja bakti biar kelihatan enak," jelas bupati Sukoharjo.
5. Asal usul sertifikat tanah
Pemilik sah saat ini yakni Burhanudin (45), warga Gatak, Sukoharjo, membeli lahan seluas 682 m² tersebut dari Lisnawati seharga Rp 850 juta sekitar sebulan yang lalu.
"Saat ini baru saya bayar setengahnya nanti sisanya setelah enam bulan," paparnya.
Dikatakan Burhanudin bahwa proses pengalihan nama atas tanah tersebut masih berlangsung.
Meskipun demikian, dia mengeklaim bahwa tanah dalam tembok reruntuhan Keraton Kartasura itu sah atas nama dirinya.
"Sah secara BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas nama saya, hasil ukurnya ada," jelas dia.
Berikut sejumlah fakta kasus perusakan eks tembok Keraton Kartasura yang memancing amarah bupati hingga murka Gusti Moeng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News