Sambangi Eks Tembok Keraton Kartasura yang Dijebol, PB XIII Hanya Diam di Mobil
Kamis, 28 April 2022 – 12:52 WIB
Berdasarkan UU Nomor 10 tentang Cagar Budaya, lanjut Gusti Dipo, kewenangan pada bangunan cagar budaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari BPCB. Itu nanti bisa dikembalikan lagi, atau dihancurkan sekalian untuk dibangun lagi atau direkonstruksi.
"Semua ada persyaratannya. Jadi, ada lima pelestarian, yaitu reservasi, revitalisasi, rehabilitasi, konservasi, rehabilitasi, dan reaktualisasi," katanya.(mcr21/jpnn)
Raja Keraton Kasunanan Surakarta SISKS Pakoe Boewono XIII Hangabegi menyambangi eks tembok Keraton Kartasura yang dijebol.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News