Tradisi Syawalan di Kudus Diperbolehkan, tetapi Tak Ada Jatah Anggaran

Kamis, 28 April 2022 – 15:02 WIB
Tradisi Syawalan di Kudus Diperbolehkan, tetapi Tak Ada Jatah Anggaran - JPNN.com Jateng
Tradisi Syawalan Seribu Kupat di Desa Colo, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebelum masa pandemi COVID-19. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, KUDUS - Bupati Kudus Hartopo memperbolehkan masyarakat setempat menggelar tradisi Syawalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah peserta terbatas.

"Silakan menggelar tradisi Syawalan, tetapi panitianya harus membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan pesertanya benar-benar mematuhi prokes," katanya, Kamis (28/4)

Selain itu, kata Hartopo, kegiatan kirab atau pawai harus ditiadakan karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang lebih besar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah menambahkan pada tahun ini, pihaknya memang tidak memiliki program tradisi Syawalan, sehingga tidak menyediakan anggaran untuk pelaksanaan tradisi tersebut.

Sebelumnya, kata dia, ada program untuk tradisi Kupatan dan Bulusan, sedangkan tahun ini tidak ada. Meskipun demikian, masyarakat yang hendak menyelenggarakan tradisi Syawalan secara mandiri dipersilakan.

Hal terpenting, kata dia, ada batasan peserta dan memastikan semua yang hadir mematuhi prokes.

Dia juga mengingatkan panitia berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan sehingga ketika ada pelanggaran bisa ditindak.

Tradisi Syawalan yang diperkirakan tetap digelar, yakni tradisi Bulusan di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo dan tradisi Sendang Jodo di Desa Purworejo, Kecamatan Bae.

Bupati Kudus Hartopo memperbolehkan tradisi Syawalan. Namun, Pemkab tidak menyediakan anggaran pelaksanaan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News