Aturan Baru Perjalanan di Bandara Ahmad Yani Semarang, Simak
![Aturan Baru Perjalanan di Bandara Ahmad Yani Semarang, Simak - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/19/penumpang-di-bandara-internasional-jenderal-ahmad-yani-semar-exr1.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerapkan peraturan baru per 18 Mei 2022.
Aturan baru itu sesuai dengan SE Satgas dan Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Penerapannya efektif 18 Mei 2022," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo, Rabu (18/5).
Dia menjelaskan ketentuan-ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bandara Ahmad Yani Semarang adalah telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau penguat tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun, kata dia, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, lanjutnya, PPDN wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Simak nih, aturan baru perjalanan di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News